Sambangi para pemilik Bengkel Babinsa dan Bhabinkamtibmas Edukasi pelarangan Knalpot Brong. - klip warta

Breaking

About me

BANNER 728X90

Selasa, 30 Januari 2024

Sambangi para pemilik Bengkel Babinsa dan Bhabinkamtibmas Edukasi pelarangan Knalpot Brong.

Sukoharjo (31/01/24) Bertempat di Dk. Temulus RT 03/03 Ds. Pondok, Kec. Grogol Serda Wahyu Wibowo Babinsa Koramil 09 Grogol wilayah Ds. Pondok mendampingi Bhabinkamtibmas Bripka Eko Wahyudi melaksankan kegiatan patroli sekaligus melaksanakan himbauan kepada para pemilik bengkel sepeda motor di wilayah untuk tidak memodifikasi atau menjual knalpot brong dalam rangka ketertiban di wilayah binaan.

Menurut Serda Wahyu Wibowo bahwa kegiatan himbauan ini merupakan upaya preventif dalam rangka mewujudkan Sukoharjo Zero Knalpot Brong. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan sosialisasi dengan mendatangi bengkel-bengkel sepeda motor di wilayah Desa Pondok tentang larangan penggunaan knalpot brong.

"Melalui edukasi yang kami lakukan secara persuasif dan komprehensif diharapkan para pemilik bengkel dapat menerima himbauan ini dengan penuh kesadaran", ungkap Babinsa.

"Hal ini kita lakukan guna menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu, Polres Sukoharjo juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong,” ungkap Bhabinkamtibmas

"Dalam kegiatan ini kami selaku Babinsa hanya mendampingi, pemakaian knalpot pada kendaraan itu ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong, maka Polisi bisa menindak sebagai pelanggaran, karena sangat mengganggu ketertiban umum," Serda Wahyu Wibowo.

Karena hal tersebut ada sanksinya, baik itu pidana ataupun denda. Yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Knalpot yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Layak Jalan, melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

"Jadi selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong, yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor," terang Eko Wahyudi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar